BANDAR LAMPUNG, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan akan menggelar operasi keselamatan berlalu lintas bersandi Operasi Patuh Krakatau 2026. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari penuh, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.
Menurut Kombes Reza, Operasi Patuh Krakatau merupakan operasi rutin tahunan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
"Fokus utama kami adalah keselamatan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan, bukan karena takut ditilang," ujar Kombes Reza
Jangan Lawan Arus, Taruhannya Nyawa
Dalam operasi kali ini, Polda Lampung memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus. Pelanggaran ini dinilai sangat fatal dan sering menjadi pemicu kecelakaan maut yang merenggut nyawa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melawan arus karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Operasi ini juga menyasar pelanggaran berisiko kecelakaan, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran lainnya," tegas Kombes Reza.
7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran:
Berdasarkan data Ditlantas Polda Lampung, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama penindakan dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, yaitu:
1. Melawan Arus Menjadi penyebab utama kecelakaan adu banteng.
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Menghilangkan konsentrasi dan memperlambat reaksi.
3. Tidak Menggunakan Helm SNI: Bagi pengendara sepeda motor, helm adalah pelindung kepala dari benturan fatal.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan Bagi pengemudi mobil, sabuk keselamatan mencegah terlempar saat kecelakaan.
5. Menerobos Lampu Merah: Memicu kecelakaan di persimpangan.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Batas kecepatan dibuat untuk keselamatan, bukan untuk dilanggar.
7. Pengendara di Bawah Umur dan Kendaraan Tidak Sesuai Spektek:Termasuk penggunaan knalpot brong dan tidak memiliki SIM.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Lampung mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, untuk mempersiapkan diri sebelum berkendara. Pastikan surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, kendaraan dalam kondisi layak jalan, dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas.
Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
Dengan digelarnya Operasi Patuh Krakatau 2026, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Lampung. Masyarakat diimbau untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Team
0 Komentar